Barsa City merespon baik upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan di sektor properti melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 6 bulan ke depan. Dengan kebijakan tersebut maka pemerintah menanggung PPN tersebut sejak Maret sampai dengan Agustus 2021.
Properti yang seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah adalah rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual paling tinggi 2 miliar rupiah, sedangkan property dengan harga 2 miliar sampai dengan 5 miliar rupiah mendapat subsidi 50% dari seluruh PPN yang dikenakan.
Barsa City tentunya tidak ketinggalan untuk menawarkan kesempatan yang langka ini untuk customer yang membutuhkan hunian terjangkau di Yogyakarta. Bayangkan saja, jika memutuskan mengambil kesempatan bebas PPN ini, customer dapat menghemat hingga 100 juta lebih. Karena memang waktunya terbatas, diharapkan customer segera melakukan transaksi agar mendapatkan manfaat yang maksimal.
Adapun ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021. Pemerintah mensyaratkan beberapa kondisi yang mutlak harus dipenuhi jika ingin mendapatkan insentif bebas PPN. Harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp 2 miliar untuk gratis PPN rumah, unit properti diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, hanya diberikan maksimal satu properti untuk satu orang, dan properti tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.